Rabu, 10 Juni 2015

Etika di Tempat Umum



I.                  PENDAHULUAN

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitasuntuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, etika Adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dankewajiban moral. Kumpulan asas/ nilai yang berkenaandengan Akhlak Nilai mengenai yang benar dan yang salah yang dianut masyarakat.

Tempat umum adalah suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara sementara (insidentil) maupun secara terusmenerus (permanent), baik membayar mapupun tidak
membayar.