Kamis, 20 November 2014

Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi

Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini yang berjudul “Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi” dapat selesai pada waktunya.
Makalah ini diperlukan untuk memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila” serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi.
Tak lupa saya menghaturkan banyak terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, yaitu kepada :
1.    Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2.    Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3.    Serta teman-teman saya yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, saya mengharapkan adanya kritik dan saran pembaca. Karena kritik dan saran pembaca dapat memotivasi saya dalam menyempurnakan makalah saya untuk kedepannya.



Depok, 15 November 2014
(Penulis)




Daftar Isi :

BAB I   :
Pendahuluan
1.    Latar Belakang …………………………………………………… 4
2.    Maksud dan Tujuan ……………………………………………… 6
3.    Ruang Lingkup …………………………………………………... 6

BAB II  :
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945
dalam Era Globalisasi
1.    Bidang Politik ………………………………………………… 7
2.    Bidang Ekonomi ……………………………………………… 9
3.    Bidang Sosial Budaya ………………………………………… 11
4.    Bidang Hukum ……………………………………………….. 12
5.    Bidang Hankam ………………………………………………. 13

BAB III :
Penutup
1.    Kesimpulan ………………………………………………….. 16
2.    Saran ………………………………………………………… 16


Daftar Pustaka …………………………………………………… 17

BAB I
PENDAHULUAN
1.LATAR BELAKANG
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya egara, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu egara menjadi bias.
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses egara, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan egara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Mitos yang hidup selama ini tentang globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan egar atau etnis akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.
Anggapan atau jalan pikiran di atas tersebut tidak sepenuhnya benar. Kemajuan teknologi komunikasi memang telah membuat batas-batas dan jarak menjadi hilang dan tak berguna. John Naisbitt (1988), dalam bukunya yang berjudul Global Paradox ini memperlihatkan hal yang justru bersifat egara dari fenomena globalisasi. Naisbitt (1988) mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang egara, yaitu semakin kita menjadi universal, tindakan kita semakin kesukuan, dan berpikir egar, bertindak global. Hal ini dimaksudkan kita harus mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh egara manapun di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap egara untuk membuka diri terhadap pasar bebas. Hampir tiap egara mengalami hal serupa dalam era globalisasi yang serba terbuka ini. Pihak yang diuntungkan dalam perkembangan situasi ini tak lain adalah egara maju yang memiliki tingkat kemapanan jauh di atas egara berkembang.
Era globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang lebih maju. Untuk itu pancasila merupakan ideology terbuka yang ega menampung perkembangan sesuai tuntutan zaman.
Didalam bidang politik yang paling jelas diterapkan pengalaman pancasila tersebut.karena dibidang politik sangat memerlukan pancasila karena pancasila adalah pedoman untuk bangsa ini.bidang politik kalau tidak menggunakan pengalaman pancasila maka kurang berjalan dengan egara.
Secara alamiah, tanah air kita memiliki tiga karakteristik utama, yaitu secara geografis sebagai egara kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan ribu kilometer garis pantai serta terletak pada “posisi silang” antara dua benua dan dua samudra, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Serta secara demografis memiliki keanekaragaman yang sangat luas dalam berbagai bidang dan dimensi kehidupan seperti ras/etnis,agama, bahasa, kultur, egara, ekonomi dan lain-lain. Faktor letak strategis dan kekayaan sumber daya alam tadi akan semakin penting manakala aspek geoekonomi, geopolitik dan egaraualis menjadi bahan tinjauan. 90% egara yang dibutuhkan Jepang dikapakan melalu perairan Indonesa. 60% ekspor Austalia dikirim ke Asia melalui perairan Indonesia. Amerika Serikat minta innocentpassage melinta dari timur ke barat di dalam wilayah perairan territorial egaraua, bagi pemelihara hegemoni dan aksesnya ke sumber minyak di TimurTengah, tidak heran jika banyak egara berkepentingan terhadap kestabilan atau instabilitas egaraua yang kaya akan minyak, mineral, hutan dan aneka ragam kekayaan laut. Oleh karenaya salah satu konsekuensi dari egar letak strategis dan kekayaan SDA tadi adalah masuknya berbagai pekentingan asing ke dalam negeri kita.
Pergesekan antar berbagai kepentingan asing tersebut selain aneka kepentingan internal / nasional dapat dilahirkan berbagai macam konflik di Indonesia. Sedangkan secara demografis dengan 1072 etnik yang menghuni kepulauan Indonesia serta ribuan macam adat-budaya, ratusan macam bahasa serta sekian banyak agama yang menjadi egar pluriformitas bangsa,sudah barang tentu selain menyimpan berbagai macam kekayaan budaya, juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik.
Tanpa disadari sebenarnya saat ini bangsa Indonesia sedang terlibat dalam suatu peperangan dalam kondisi terdesak egara terkalahkan. Kita dapat saksikan dengan kasat mata terpinggirkannya nilai-nilai luhur budaya bangsa seperti kekeluargaan, gotong-royong, toleransi, musyawarah mufakat dan digantikan oleh egaraualism, kebebasan tanpa batas, egara one man one vote dan sebagainya.
Sikap yang harus ditunjukan dalam pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara adalah sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dan tindakan riil terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan mengecam pihak-pihak yang melakukannya tanpa adanya tekanan dari berbagai pihak.
2.Pemerintah ikut serta dalam misi perdamaian dunia dibwah komando PBB di daerah-daerah konflik.
3.Bangsa Indonesia harus bertindak tegas terhadap berbagai bentuk intervensi dari egara-negara lain atau lembaga Internasional.
4. Bangsa Indonesia harus mempunyai sikap dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bermartabat.Sejalan dengan banyaknya saluran komunikasi dan informasi yang banyak bertentangan dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia, seperti aksi kekerasan , pornografi, penistaan agama, dan lain-lain.
5.Bangsa Indonesia harus meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang menyangkut masalah isu sentral yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan karena Indonesia sebagai salah satu bangsa yang besar mempunyai kepentingan pula dalam masalah-masalah tersebut.

2.MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penulisan ini diharapkan agar pembaca dapat memaknai serta mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dan undang – undang 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya dan Hukum secara benar. Penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini (Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya.

3.RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dari penulisan ini adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan juga penerapan aktualisasi pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam bidang :

    • Bidang Politik
    • Bidang Ekonomi
    • Bidang Sosial Budaya
    • Bidang Hukum
    • Bidang Hankam
    • Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
    • Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
    • Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
    • Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif dan berguna untuk bangsa
    • Memiliki rasa profesionalisme yang tinggi dan pertanggung jawaban terhadap pekerjaannya.
    • Nilai – nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara
    • Nilai – nilai fundamental yang menyangkut struktur kehidupan masyarakat.
    • Nilai – nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi – pribadi warga Negara dan struktur kehiduapan bermasyarakat

Ruang lingkup yang berhubungan dengan aktualisasi ini adalah untuk seluruh warga Negara Indonesia baik yang berada dibidang- bidang tertentu maupun dalam bidang apapun .
BAB II
Aktualisasi Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi
Sebagai suatu paradigma, Pancasila merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa. Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai, kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.
1. Bidang Politik
Dalam sistem politik Negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai individu – makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan Negara harus mendasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara bukan berdasarkan kekuasaan perseorangan atau kelompok. Selain sistem politik Negara, Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara supaya tidak berdasarkan kekuasaan . Oleh karena itu para elit politik dan penyelenggara Negara memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Etika politik berkaitan erat dengan pembahasan moral. Dan etika politik tetap meletakan dasar fundamental manusia sebagai manusia, bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Politik selalu manyangkut tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang, selain itu menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga masyarakat maupun perseorangan. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan, pembagian, serta alokasi. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami seperti itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi keyimpangan dalam aktualisasi berpolitik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan :
1.     Asas legalitas, yaitu dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku,
2.     Disahkan dan dijalankan secara demokratis, dan
3.     Dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip moral.
Pancasila dan UUD 1945 memiliki tiga dasar tersebut.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah sebagai berikut :
1.     Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
2.     Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
3.     Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
4.     Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Dalam sila-sila tersusun atas urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan, adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada moralitas berturu-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaandan moral persatuan, yaitu ikatan moral sebagai suatu bangsa. Adapun pengembangan dan aktualisasipolitik Negara demi tercapainya kedilan dalam hidup bersama. Dapat disimpilkan bahwa pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat yang tidak tahu apa-apa untuk diadu domba harus segera dihilangkan.
Dalam realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru, Negara mengarah pada praktek otoritas yang kekuasaan terbesar adalah Presiden. Oleh karena itu kekuasaan dalam berpolitik harus dipahami berdasarkan UUD 1945. Kondisi yang demikian ini tidak menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis karena penguasa senantiasa memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung, melegitimasi tindakannya dan kebijaksanaannya dibalik ideologi Pancasila, serta menyesuaikan makna pasal-pasal UUD 1945 berdasarkan kepentingan penguasa pada saat itu. Kehidupan politik agar benar-benar demokratis harus dilakukan dengan jalan revitalisasi ideology Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pncasila pada keddudukan serta fungsi yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 dan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dalam satu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa system pemerintahan berasal dari rakyat untuk rakyat, dimana cita – cita bangsa Indonesia akan terwujud apabila rakyatnya ikut bekerjasama dalam bidang politik. organisasi politik merupakan tempat dimana para pemimpin bangsa dengan berbagai bidang yang mereka miliki akan menentukan perkembangan bangsa ini. peran dan tanggung jawab seluruh pemimpin akan menentukan masa depan suatu bangsa.maka dari itu jangan pernah abaikan sebuah tanggung jawab apalagi terhadap sebuah bangsa.
Segala unsur politik, baik dibidang wakil rakyat, mauapun hanya seorang walikota ,haruslah mengikuti pedoman pengalaman pancasila. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila merupakan pedoman dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita bangsa. Dan dengan demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang dapat membawa nama bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain.
Akan lebih jelas lagi apabila aktualisasi pancasila dan undang – undang 1945 itu dapat diwujudkan pada semua aspek bidang terutama dibidang politik, karena mempengaruhi perkembangan Negara Indonesia. Urusan Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara atau pemerintah sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung jawab dalam mengurusi kepentingan umum.
Bila dikaitkan dengan kebijakan negara, politik sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.

2. Bidang Ekonomi
Dalam dunia ekonomi boleh jarang ditemukan pakar pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi berdasarkan moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh kiranya hal itu menjadi sangat penting. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaandan kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbukan penderitaan dan penindasan manusia satu dengan yang lainnya.
Sisitem ekonomi Indonesia pada masa orde baru bersifat birokrasi otoriter yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa yang bekerjasama dengan kelompok militer dan dan kaum teknokrat. Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu bertahan. Dalam kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis pada pada usaha rakyat.
Kurang terwujudnya perkembangan ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa.
Transformasi struktur yaitu guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu akan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa. Pengalaman ekonomi haruslah didasarkan dengan azas kekeluargan dan gotong royong.sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pengembangan ekonomi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang merata dapat diwujudkan dengan :




  3. Bidang Sosial Budaya
Sering kita saksikan adanya stagnasi nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak nengherankan jikalau di berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis dan bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang bermuara pada masalah politik. Oleh karena itu kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Itu suatu tugas berat untuk mengembangkan aspek sosial budaya dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadi referensi identifikasi diri, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Usaha yang dilakukan melalui cara-cara berikut :
1.     Masyarakat dihormati martabatnya sebagai manusia.
2.     Masyarakat diperlakukan secara manusiawi.
3.     Masyarakat mengalami solidaritas sebagai bangsa karena makin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
4.     Masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik.
5.     Masayarakat merasakan kesejahteraan yang layak sebagai manusia.
Kesadaran Pancasila dan UUD 1945 memberikan dorongan untuk :
1.     Unversalisasi, yaitu melepaskan symbol-simbol keterkaitan struktur
2.     Transendetalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
Dapat dilihat juga dengan keanekaragaman budaya ynag ada di Indonesia kita harus dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa.oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Salah satu terjadinya kesenjangan antara sosial budaya adalah :
1.     Kebutuhan akan cepatnya pelayanan yang maksimal belum terealisasi dengan baik
2.     Adanya keinginan dari pelayan masyarakat untuk bertindak mendahulukan golongan/ kelompoknya
3.     Adanya Instruksi-instruksi dari pimpinan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4.     Adanya fakta bahwa masyarakat tidak diberdayakan secara maksimal
5.     Buntunya komunikasi anatara masyarakat dan pemerintah.
6.     kurang adanya kesepakatan bersama dalam pengambilan tindakan
7.     Partisipasi aktif
Masih banyaknya rakyat Indonesia yang primitive dan kurangnya rasa toleransi terhadap satu unsur budaya denagn budaya lain adalah salah satu pemicu terjadinya kekacauan antara satu suku dengan suku lain.disini sangatlah di perlukan pengaktualisasi pancasila dan UUD 45 sebagai dasar pedoman pemersatu bangsa.kita janganlah hanya melihat dari sebelah sisi saja terhadap suku budaya lain. Karena disanalah akan terwujud persatuan dari banyaknya perbedaan dibangsa ini.
Bangsa yang memiliki beragam jenis budaya harus terus dilestarikan dan jangan malah dijadikan salah satu perbedaan. Karena kekukuhan bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Semua perbedaan dijadikan kekayaan dari bangsa Indonesia.dan pengalaman pancasila dapat diwujudkan dibidang ini.

4. Bidang Hukum
Norma hukum yaitu suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.
Pelaksanaan hukum yang baik juga harus ditunjang oleh aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum. Intregritas dan moralitas para penegak hukum dengan sendirinya harus memiliki nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofi Negara. Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar filosofis Negara, misalnya pembungkaman demokrasi, penculikan pembatasan berpendapat, berunkuk rasa dan lain sebagainya dengan sendirinya hal ini harus disertai dengan tanggung jawab atas kepentingan bersama. Dalam pelaksanaan hukum harus mengembalikan Negara pada supermasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan berada pada tangan rakyat bukannya berada pada kekuasaan perseorangan atau kelompok dan harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan baik distributif, komulatif, serta legal. Sebagai ujung tombaknya harus benar-benar bersih dari KKN.
Pembahasan dibidang hukum akan banyak. Sekarang salah satu pembahasan tentang kasus korupsi. Korupsi adalah satu diantara banyak kasus yang terjadi dibidang hukum. Seharusnya kalau dilihat secara nyata korupsi tidak harus terjadi apabila seseorang itu merasa bersyukur terhadap apa yang telah didapatinya. Satu contoh lagi sekarang maraknya terjadi kasus mafia makelar pajak. Padahal itu uang rakyat untuk rakyat dengan pengembangan bangsa Indonesia. Tetapi usut punya usut kasus ini masi belum menemui titik terang. Kemana hukum di Indonesia pergi. Kurang tanggap cepatnya terhadap kasus seperti ini akan menjadikan kasus ini semakin melarut – larut. Lamanya penyelesaian akan menjadikan mundurnya bangsa ini dari bangsa lain.
Maka dari itu pemakaian pedoman pengalaman Pancasila dan UUD 1945 sangatlah dibutuhkan dalam segelumit kasus – kasus tadi, karena sangat dapat merugikan bangsa ini. Hayati dengan UUD 45 yang sejatinya merupakan hasil pemikiran rakyat Indonesia dan merupakan cita – cita bangsa. Pegembangan hukum haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam hidup bermasyarakat. Agar benar- benar Negara meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan. Untuk itu pertahanan dan keamanan harus dikembangkan sesuai dengan nilai – nilai pancasila yang terjabar sebagai berikut :

Jadi dengan pengembangan – pengembangan diatas dapat mewujudkan bangsa ini menjadi lebih baik lagi. Dan semoga dapat mewujudkan cita – cita bangsa Indonesia biar tetap maju dan tidak ketinggalan dari Negara lain.dan peradilan hukum di Indonesia tetap akan mengadili dan menyamaratakan tuntutan dan hak – hak asasi manusia agar tidak terabaikan.akan lebihh serius dalam menyingkapi semua perkembangan. Tidak hanya itu,hukum menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia,bukan hanya orang – orang tertentu. Karena kerjasama yang baik antar sesame warga akan menciptakan suasana yang lebih kompak dan harmonis.

5.Bidang Hankam
Pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
>  Perdamaian — bukan perang.
> Demokrasi — bukan penindasan.
> Dialog — bukan konfrontasi.
> Kerjasama — bukan eksploitasi.
> Keadilan — bukan standar ganda.
Pertahanan dan Keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai soatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan kekuasaan.
Pertahanan dan Keamanan, Pancasila dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai: ” the line at which supervision should give way to State’s discretion in enacting or enforcing its law, striking(menemukan) a balance between a right quaranteed and a permitted derogation (limitation), Move principle of justification than interpretation, Preventing unneccesarry restriction, To avoid damaging dispute, A Uniform Standard of Protection, Gives flexibility needed to avoid damaging confrontantions.”
Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
1. Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses amandemen.
2. Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia.
3. Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan Pancasila.
Mengingat TNI sebagai bagian integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.
Beberapa arah kebijakan negara yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam bidang hukum antara lain:
1.     Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2.     Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
3.     Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
4.     Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Satu hal yang perlu kita garis bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya semua lembaga, institusi maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan patuh pada hukum. Maka ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan tegas, dan dikelola dengan jujur, adil dan bijaksana, insya Allah negeri ini akan makmur dan tentram
Namun saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.
Patut kita jadikan referensi tersendiri kasus-kasus menarik MA, berawal dari isu kolusi dalam kasus Ghandi Memorial School (GMS), yang menjadi sangat menarik karena kasus ini justru berasal dari Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto. Dan kasus korupsi dana non bagiter bulog senilai 40 miliar, yang menjadi tersangka utama ketua DPR RI, yang sekaligus Ketua Umum Partai yang berlambang pohon beringin, Akbar Tanjung. Yang kesemuanya itu merupakan representasi dari berbagai putusan pengadilan atas kasus-kasus korupsi lainnya yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan sense of crisis. Sejak komitmen reformasi dicanangkan tahun 1998, mandat reformasi hukum paling utama adalah “ Membersihkan sapu kotor” agar mampu Membersihkan “lantai kotor”. Sapu kotor menggambarkan institusi penegak hukum kita kepolisian, kejaksaan, dan peradilan yang belum steril dari praktek korupsi sehingga menyulitkan untuk melaksanakan mandat penegakan hukum secara tidak diskriminatif.



BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar filsafat Negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan Negara bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata, namun harus diwujudkan dan diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 dapat dibedakan menjadi dua. Pertama yaitu objektif adalah aktualisasi dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan, selain itu juga meliputi politik, ekonomi, hukum, dan sosial budaya. Kedua subjektif yaitu aktualisasi pada setiap individu terutama dalam aspek moral tidak terkecuali warga Negara biasa, aparat penyelanggara Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

2. Saran
Pancasila dan UUD 1945 perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global. Sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu, sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan. Serat pengembangan prinsip-prinsip yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila




DAFTAR PUSTAKA :
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Prof. Dr. Kaelan, M.S., 2004, PENDIDIKAN PANCASILA. Paradigma : Yogyakarta.
http://alifahnina.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html
http://debyadjjah.wordpress.com/2010/04/08/39/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar