Kata
Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga makalah ini yang berjudul “Aktualisasi
Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi” dapat selesai pada
waktunya.
Makalah ini diperlukan untuk
memenuhi tugas “Pendidikan Pancasila”
serta diharapkan makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah informasi mengenai
pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi.
Tak lupa saya menghaturkan banyak
terima kasih kepada orang-orang yang telah membantu dalam pembuatan makalah
ini, yaitu kepada :
1.
Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI
selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2.
Orang tua saya yang telah membantu
baik secara moril maupun materil.
3.
Serta teman-teman saya yang turut
membantu dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna.Oleh karena itu, saya mengharapkan adanya kritik dan
saran pembaca. Karena kritik dan saran pembaca dapat memotivasi saya dalam
menyempurnakan makalah saya untuk kedepannya.
Depok,
15 November 2014
(Penulis)
Daftar
Isi :
BAB
I :
Pendahuluan
1. Latar
Belakang …………………………………………………… 4
2. Maksud
dan Tujuan ……………………………………………… 6
3. Ruang
Lingkup …………………………………………………... 6
BAB
II :
Aktualisasi
Pengamalan Pancasila dan UUD 1945
dalam
Era Globalisasi
1. Bidang
Politik ………………………………………………… 7
2. Bidang
Ekonomi ……………………………………………… 9
3. Bidang
Sosial Budaya ………………………………………… 11
4. Bidang
Hukum ……………………………………………….. 12
5. Bidang
Hankam ………………………………………………. 13
BAB
III :
Penutup
1. Kesimpulan
………………………………………………….. 16
2. Saran
………………………………………………………… 16
Daftar
Pustaka …………………………………………………… 17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.LATAR
BELAKANG
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan
peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di
seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya egara,
dan bentuk-bentuk
interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu egara menjadi bias.
Kata “globalisasi” diambil dari kata
global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki
definisi yang mapan kecuali sekadar definisi kerja (working definition),
sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya
sebagai suatu proses
egara, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh
bangsa dan egara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan
kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas
geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Mitos yang hidup selama ini tentang
globalisasi adalah bahwa proses globalisasi akan membuat dunia seragam. Proses
globalisasi akan menghapus identitas dan jati diri. Kebudayaan egar atau etnis
akan ditelan oleh kekuatan budaya besar atau kekuatan budaya global.
Anggapan atau jalan pikiran di atas
tersebut tidak sepenuhnya benar. Kemajuan teknologi komunikasi memang telah
membuat batas-batas dan jarak menjadi hilang dan tak berguna. John Naisbitt (1988), dalam bukunya yang berjudul Global Paradox
ini memperlihatkan hal yang justru bersifat egara dari fenomena globalisasi.
Naisbitt (1988) mengemukakan pokok-pokok pikiran lain yang egara, yaitu semakin
kita menjadi universal, tindakan kita semakin kesukuan, dan berpikir egar, bertindak
global. Hal ini dimaksudkan kita harus mengkonsentrasikan kepada hal-hal yang
bersifat etnis, yang hanya dimiliki oleh kelompok atau masyarakat itu sendiri
sebagai modal pengembangan ke dunia Internasional.
Globalisasi adalah sebuah
keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh egara manapun di dunia. Ia
mampu memberikan paksaan kepada tiap egara untuk membuka diri terhadap pasar
bebas. Hampir tiap egara mengalami hal serupa dalam era globalisasi yang serba
terbuka ini. Pihak yang diuntungkan dalam perkembangan situasi ini tak lain
adalah egara maju yang memiliki tingkat kemapanan jauh di atas egara
berkembang.
Era globalisasi yang menuntut kita
untuk selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi
perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus
itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang.
Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan
dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang lebih maju. Untuk itu
pancasila merupakan ideology terbuka yang ega menampung perkembangan sesuai
tuntutan zaman.
Didalam bidang politik yang paling
jelas diterapkan pengalaman pancasila tersebut.karena dibidang politik sangat
memerlukan pancasila karena pancasila adalah pedoman untuk bangsa ini.bidang
politik kalau tidak menggunakan pengalaman pancasila maka kurang berjalan
dengan egara.
Secara alamiah, tanah air kita
memiliki tiga karakteristik utama, yaitu secara geografis sebagai egara
kepulauan dengan lebih dari 17 ribu pulau dan ratusan ribu kilometer garis
pantai serta terletak pada “posisi silang” antara dua benua dan dua samudra,
memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Serta secara demografis
memiliki keanekaragaman yang sangat luas dalam berbagai bidang dan dimensi
kehidupan seperti ras/etnis,agama, bahasa, kultur, egara, ekonomi dan
lain-lain. Faktor letak strategis dan kekayaan sumber daya alam tadi akan
semakin penting manakala aspek geoekonomi, geopolitik dan egaraualis menjadi
bahan tinjauan. 90% egara yang dibutuhkan Jepang dikapakan melalu perairan
Indonesa. 60% ekspor Austalia dikirim ke Asia melalui perairan Indonesia. Amerika Serikat minta innocentpassage melinta dari timur
ke barat di dalam wilayah perairan territorial egaraua, bagi pemelihara
hegemoni dan aksesnya ke sumber minyak di TimurTengah, tidak heran jika banyak egara
berkepentingan terhadap kestabilan atau instabilitas egaraua yang kaya akan
minyak, mineral, hutan dan aneka ragam kekayaan laut. Oleh karenaya salah satu
konsekuensi dari egar letak strategis dan kekayaan SDA tadi adalah masuknya
berbagai pekentingan asing ke dalam negeri kita.
Pergesekan antar berbagai
kepentingan asing tersebut selain aneka kepentingan internal / nasional dapat
dilahirkan berbagai macam konflik di Indonesia. Sedangkan secara demografis
dengan 1072 etnik yang menghuni kepulauan Indonesia serta ribuan macam
adat-budaya, ratusan macam bahasa serta sekian banyak agama yang menjadi egar
pluriformitas bangsa,sudah barang tentu selain menyimpan berbagai macam
kekayaan budaya, juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik.
Tanpa disadari sebenarnya saat ini
bangsa Indonesia sedang terlibat dalam suatu peperangan dalam kondisi terdesak egara
terkalahkan. Kita dapat saksikan dengan kasat mata terpinggirkannya nilai-nilai
luhur budaya bangsa seperti kekeluargaan, gotong-royong, toleransi, musyawarah
mufakat dan digantikan oleh egaraualism, kebebasan tanpa batas, egara one man
one vote dan sebagainya.
Sikap yang harus ditunjukan dalam
pengaruh globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan Negara adalah sebagai
berikut :
1. Bangsa Indonesia harus mempunyai
sikap dan tindakan riil terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang berkaitan dengan
pelanggaran hak asasi manusia dan mengecam pihak-pihak yang melakukannya tanpa
adanya tekanan dari berbagai pihak.
2.Pemerintah ikut serta dalam misi perdamaian
dunia dibwah komando PBB di daerah-daerah konflik.
3.Bangsa Indonesia harus bertindak
tegas terhadap berbagai bentuk intervensi dari egara-negara lain atau lembaga
Internasional.
4. Bangsa Indonesia harus mempunyai
sikap dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang bermartabat.Sejalan
dengan banyaknya saluran komunikasi dan informasi yang banyak bertentangan
dengan nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia, seperti aksi kekerasan ,
pornografi, penistaan agama, dan lain-lain.
5.Bangsa Indonesia harus
meningkatkan perannya dalam pergaulan Internasional yang menyangkut masalah isu
sentral yang berkaitan dengan demokrasi, HAM, lingkungan hidup, dan keamanan
karena Indonesia sebagai salah satu bangsa yang besar mempunyai kepentingan
pula dalam masalah-masalah tersebut.
2.MAKSUD
DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan penulisan ini
diharapkan agar pembaca dapat memaknai serta mengaktualisasikan nilai-nilai
pancasila dan undang – undang 1945 dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial budaya
dan Hukum secara benar. Penulisan ini diharapkan dapat mencerahkan kembali
ideology pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga Negara ini
(Indonesia) dapat tetap hidup dengan jati dirinya untuk mencapai cita-citanya.
3.RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup dari penulisan ini
adalah dampak-dampak dari globalisasi terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan
juga penerapan aktualisasi pancasila dan UUD 45 ini adalah dalam bidang :
- Bidang Politik
- Bidang Ekonomi
- Bidang Sosial Budaya
- Bidang Hukum
- Bidang Hankam
- Aktualisasi Obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif.
- Aktualisasi Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
- Memiliki kemampuan dasar untuk berkembang
- Mampu menggunakan ilmu dan teknologi untuk mengolah sumber daya alam secara efektif dan berguna untuk bangsa
- Memiliki rasa profesionalisme yang tinggi dan pertanggung jawaban terhadap pekerjaannya.
- Nilai – nilai fundamental yang menyangkut pribadi warga Negara
- Nilai – nilai fundamental yang menyangkut struktur kehidupan masyarakat.
- Nilai – nilai fundamental yang menyangkut interaksi antara pribadi – pribadi warga Negara dan struktur kehiduapan bermasyarakat
Ruang lingkup yang berhubungan
dengan aktualisasi ini adalah untuk seluruh warga Negara Indonesia baik yang
berada dibidang- bidang tertentu maupun dalam bidang apapun .
BAB
II
Aktualisasi
Pengamalan Pancasila dan UUD 1945 dalam Era Globalisasi
Sebagai suatu paradigma, Pancasila
merupakan model atau pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas
kompleksitas realitas sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa.
Pancasila yang merupakan satuan dari sila-silanya harus menjadi sumber nilai,
kerangka berfikir, serta asas moralitas bagi pembangunan.
Aktualisasi Pancasila dapat
dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi obyektif dan subyektif.
1.
Bidang Politik
Dalam sistem politik Negara harus
mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia
sebagai individu – makhluk sosial yang terjelma sebagai rakyat. Maka kekuasaan
Negara harus mendasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Maka rakyat
merupakan asal mula kekuasaan Negara. Oleh karena itu kekuasaan Negara bukan
berdasarkan kekuasaan perseorangan atau kelompok. Selain sistem politik Negara,
Pancasila memberikan dasar-dasar moralitas politik Negara supaya tidak
berdasarkan kekuasaan . Oleh karena itu para elit politik dan penyelenggara
Negara memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
Etika politik berkaitan erat dengan
pembahasan moral. Dan etika politik tetap meletakan dasar fundamental manusia
sebagai manusia, bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia
sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Politik selalu manyangkut tujuan
dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang, selain itu
menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik, lembaga
masyarakat maupun perseorangan. Berdasarkan pengertian-pengertian pokok tentang
politik maka secara operasional bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok
yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan,
pembagian, serta alokasi. Bilamana lingkup pengertian politik dipahami seperti
itu maka terdapat suatu kemungkinan akan terjadi keyimpangan dalam aktualisasi
berpolitik. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara, etika politik
menuntut agar kekuasaan dalam Negara dijalankan sesuai dengan :
1.
Asas legalitas, yaitu dijalankan
sesuai dengan hukum yang berlaku,
2.
Disahkan dan dijalankan secara
demokratis, dan
3.
Dijalankan berdasarkan
prinsip-prinsip moral.
Pancasila dan UUD 1945 memiliki tiga
dasar tersebut.
Dalam usaha membangun kehidupan
politik, maka beberapa unsur yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan adalah
sebagai berikut :
1.
Sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka.
2.
Kemandirian partai politik dalam
memperjuangkan kepentingan rakyat.
3.
Pendidikan politik kepada masyarakat
untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
4.
Pemilihan umum yang lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat yang seluas-luasnya.
Dalam sila-sila tersusun atas
urut-urutan sistematis, bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada
kerakyatan, adapun pengembangan dan aktualisasi politik Negara berdasarkan pada
moralitas berturu-turut moral ketuhanan, moral kemanusiaandan moral persatuan,
yaitu ikatan moral sebagai suatu bangsa. Adapun pengembangan dan
aktualisasipolitik Negara demi tercapainya kedilan dalam hidup bersama. Dapat
disimpilkan bahwa pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi
dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam
sila-sila Pancasila, sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala
cara dengan memfitnah, memprovokasi, dan menghasut rakyat yang tidak tahu
apa-apa untuk diadu domba harus segera dihilangkan.
Dalam realisasinya baik pada masa
orde lama maupun orde baru, Negara mengarah pada praktek otoritas yang
kekuasaan terbesar adalah Presiden. Oleh karena itu kekuasaan dalam berpolitik
harus dipahami berdasarkan UUD 1945. Kondisi yang demikian ini tidak
menumbuhkan kehidupan politik yang demokratis karena penguasa senantiasa
memperkokoh kekuasaannya dengan berlindung, melegitimasi tindakannya dan
kebijaksanaannya dibalik ideologi Pancasila, serta menyesuaikan makna
pasal-pasal UUD 1945 berdasarkan kepentingan penguasa pada saat itu. Kehidupan
politik agar benar-benar demokratis harus dilakukan dengan jalan revitalisasi
ideology Pancasila, yaitu dengan mengembalikan Pncasila pada keddudukan serta
fungsi yang sebenarnya sebagaimana yang dikehendaki oleh para pendiri bangsa
yang tertuang dalam UUD 1945 dan meletakan cita-cita kehidupan kenegaraan dalam
satu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang
akan datang.
Sebagaimana yang telah kita ketahui
bahwa system pemerintahan berasal dari rakyat untuk rakyat, dimana cita – cita
bangsa Indonesia akan terwujud apabila rakyatnya ikut bekerjasama dalam bidang
politik. organisasi politik merupakan tempat dimana para pemimpin bangsa dengan
berbagai bidang yang mereka miliki akan menentukan perkembangan bangsa ini. peran
dan tanggung jawab seluruh pemimpin akan menentukan masa depan suatu
bangsa.maka dari itu jangan pernah abaikan sebuah tanggung jawab apalagi
terhadap sebuah bangsa.
Segala unsur politik, baik dibidang
wakil rakyat, mauapun hanya seorang walikota ,haruslah mengikuti pedoman
pengalaman pancasila. Karena seperti yang kita ketahui bahwa pancasila
merupakan pedoman dari bangsa Indonesia. Sehingga dapat mewujudkan cita – cita
bangsa. Dan dengan demikian bangsa kita ini akan maju, memperoleh pemimpin yang
dapat membawa nama bangsa Indonesia bangga dimata bangsa lain.
Akan lebih jelas lagi apabila
aktualisasi pancasila dan undang – undang 1945 itu dapat diwujudkan pada semua
aspek bidang terutama dibidang politik, karena mempengaruhi perkembangan Negara
Indonesia. Urusan Politik selalu berhubungan dengan kepentingan umum. Negara
atau pemerintah sebagai organisasi yang paling berkompeten dan bertanggung
jawab dalam mengurusi kepentingan umum.
Bila dikaitkan dengan kebijakan
negara, politik sebagai serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan
atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi
pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.
2.
Bidang Ekonomi
Dalam dunia ekonomi boleh jarang
ditemukan pakar pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi
berdasarkan moralitas kemanusiaan dan ketuhanan. Oleh kiranya hal itu menjadi
sangat penting. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja
melainkan demi kemanusiaandan kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi
Indonesia mendasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Hal ini didasarkan pada
kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan
manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera sehingga kita harus menghindarkan
diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas,
monopoli dan lainnya yang menimbukan penderitaan dan penindasan manusia satu
dengan yang lainnya.
Sisitem ekonomi Indonesia pada masa
orde baru bersifat birokrasi otoriter yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan
dan partisipasi dalam membuat keputusan-keputusan nasional hampir sepenuhnya
berada ditangan penguasa yang bekerjasama dengan kelompok militer dan dan kaum
teknokrat. Pada era ekonomi global dewasa ini dalam kenyataannya tidak mampu
bertahan. Dalam kenyataannya sector ekonomi yang justru mampu bertahan pada
masa krisis dewasa ini adalah ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi yang berbasis
pada pada usaha rakyat.
Kurang terwujudnya perkembangan
ekonomi di Indonesia dikarenakan kurang adanya mekanisme perjuangan pemerintah
untuk menyamaratakan derajat pendidikan yang menjadi kendala utama yaitu
masalah ekonomi. Biaya yang mahal dan sebagainya. Dan banyaknya terjadi
kesenjangan social, baik antara sesama pengusaha ataupun dengan rakyat biasa.
Transformasi struktur yaitu guna
memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan system untuk mendorong
percepatan perubahan dari ekonomi tradisional menjadi ekonomi modern. Dengan
sendirinya intervensi birokrat pemerintah yang ikut dalam proses ekonomi
melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri, dengan kembali
mengamalkan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila dan UUD 1945, dapat
dirasa upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa akan tercapai dan
kesejahteraan tersebut akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, dengan begitu
akan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Ekonomi menurut pancasila adalah
berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan
namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia.
Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan
menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana
arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama
cita – cita bangsa. Pengalaman ekonomi haruslah didasarkan dengan azas
kekeluargan dan gotong royong.sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama
menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.
Pengembangan ekonomi dengan
peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menciptakan kesejahteraan yang
merata dapat diwujudkan dengan :
3. Bidang Sosial Budaya
Sering kita saksikan adanya stagnasi
nilai sosial budaya dalam masyarakat sehingga tidak nengherankan jikalau di
berbagai wilayah Indonesia saat ini terjadi berbagai macam gejolak yang
memprihatinkan antara lain amuk massa yang cenderung anarkis dan bentrok antara
kelompok masyarakat satu dengan lainnya yang bermuara pada masalah politik.
Oleh karena itu kita harus mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa
Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Pancasila merupakan sumber normatif bagi peningkatan humanisasi dalam bidang
sosial budaya. Itu suatu tugas berat untuk mengembangkan aspek sosial budaya
dengan berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila dan UUD 1945 dapat menjadi
referensi identifikasi diri, yaitu bahwa masyarakat mengalami secara nyata
realisasi dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Usaha yang dilakukan melalui cara-cara berikut :
1.
Masyarakat dihormati martabatnya
sebagai manusia.
2.
Masyarakat diperlakukan secara
manusiawi.
3.
Masyarakat mengalami solidaritas
sebagai bangsa karena makin hilangnya kesenjangan ekonomi dan budaya.
4.
Masyarakat memiliki kesempatan untuk
berpartisipasi dalam kehidupan politik.
5.
Masayarakat merasakan kesejahteraan
yang layak sebagai manusia.
Kesadaran Pancasila dan UUD 1945
memberikan dorongan untuk :
1.
Unversalisasi, yaitu melepaskan
symbol-simbol keterkaitan struktur
2.
Transendetalisasi, yaitu
meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
Dapat dilihat juga dengan
keanekaragaman budaya ynag ada di Indonesia kita harus dapat menciptakan
aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat
besar terhadap pemersatu bangsa.oleh sebab itu pengendalian social budaya di
Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan
kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta
penguatkan kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun
horizontal.
Salah satu terjadinya kesenjangan
antara sosial budaya adalah :
1.
Kebutuhan akan cepatnya pelayanan
yang maksimal belum terealisasi dengan baik
2.
Adanya keinginan dari pelayan
masyarakat untuk bertindak mendahulukan golongan/ kelompoknya
3.
Adanya Instruksi-instruksi dari
pimpinan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat.
4.
Adanya fakta bahwa masyarakat tidak
diberdayakan secara maksimal
5.
Buntunya komunikasi anatara masyarakat
dan pemerintah.
6.
kurang adanya kesepakatan bersama
dalam pengambilan tindakan
7.
Partisipasi aktif
Masih banyaknya rakyat Indonesia
yang primitive dan kurangnya rasa toleransi terhadap satu unsur budaya denagn
budaya lain adalah salah satu pemicu terjadinya kekacauan antara satu suku
dengan suku lain.disini sangatlah di perlukan pengaktualisasi pancasila dan UUD
45 sebagai dasar pedoman pemersatu bangsa.kita janganlah hanya melihat dari
sebelah sisi saja terhadap suku budaya lain. Karena disanalah akan terwujud
persatuan dari banyaknya perbedaan dibangsa ini.
Bangsa yang memiliki beragam jenis
budaya harus terus dilestarikan dan jangan malah dijadikan salah satu
perbedaan. Karena kekukuhan bangsa Indonesia adalah bhineka tunggal ika. Semua
perbedaan dijadikan kekayaan dari bangsa Indonesia.dan pengalaman pancasila
dapat diwujudkan dibidang ini.
4.
Bidang Hukum
Norma hukum yaitu suatu sistem
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah
maka Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara
Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum
Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan
faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia,
dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum
tertinggi.
Pelaksanaan hukum yang baik juga
harus ditunjang oleh aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai
dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum.
Intregritas dan moralitas para penegak hukum dengan sendirinya harus memiliki
nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofi Negara.
Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap
dasar filosofis Negara, misalnya pembungkaman demokrasi, penculikan pembatasan
berpendapat, berunkuk rasa dan lain sebagainya dengan sendirinya hal ini harus
disertai dengan tanggung jawab atas kepentingan bersama. Dalam pelaksanaan
hukum harus mengembalikan Negara pada supermasi hukum yang didasarkan atas
kekuasaan berada pada tangan rakyat bukannya berada pada kekuasaan perseorangan
atau kelompok dan harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan baik
distributif, komulatif, serta legal. Sebagai ujung tombaknya harus benar-benar
bersih dari KKN.
Pembahasan dibidang hukum akan
banyak. Sekarang salah satu pembahasan tentang kasus korupsi. Korupsi adalah
satu diantara banyak kasus yang terjadi dibidang hukum. Seharusnya kalau
dilihat secara nyata korupsi tidak harus terjadi apabila seseorang itu merasa
bersyukur terhadap apa yang telah didapatinya. Satu contoh lagi sekarang
maraknya terjadi kasus mafia makelar pajak. Padahal itu uang rakyat untuk
rakyat dengan pengembangan bangsa Indonesia. Tetapi usut punya usut kasus ini
masi belum menemui titik terang. Kemana hukum di Indonesia pergi. Kurang
tanggap cepatnya terhadap kasus seperti ini akan menjadikan kasus ini semakin
melarut – larut. Lamanya penyelesaian akan menjadikan mundurnya bangsa ini dari
bangsa lain.
Maka dari itu pemakaian pedoman
pengalaman Pancasila dan UUD 1945 sangatlah dibutuhkan dalam segelumit kasus –
kasus tadi, karena sangat dapat merugikan bangsa ini. Hayati dengan UUD 45 yang
sejatinya merupakan hasil pemikiran rakyat Indonesia dan merupakan cita – cita
bangsa. Pegembangan hukum haruslah diperuntukan demi terwujudnya keadilan dalam
hidup bermasyarakat. Agar benar- benar Negara meletakan pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan
kekuasaan. Untuk itu pertahanan dan keamanan harus dikembangkan sesuai dengan
nilai – nilai pancasila yang terjabar sebagai berikut :
Jadi dengan pengembangan –
pengembangan diatas dapat mewujudkan bangsa ini menjadi lebih baik lagi. Dan
semoga dapat mewujudkan cita – cita bangsa Indonesia biar tetap maju dan tidak
ketinggalan dari Negara lain.dan peradilan hukum di Indonesia tetap akan
mengadili dan menyamaratakan tuntutan dan hak – hak asasi manusia agar tidak
terabaikan.akan lebihh serius dalam menyingkapi semua perkembangan. Tidak hanya
itu,hukum menjadi tanggung jawab semua masyarakat Indonesia,bukan hanya orang –
orang tertentu. Karena kerjasama yang baik antar sesame warga akan menciptakan
suasana yang lebih kompak dan harmonis.
5.Bidang
Hankam
Pengembangan prinsip-prinsip yang
berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila, antara lain :
>
Perdamaian — bukan perang.
>
Demokrasi — bukan penindasan.
>
Dialog — bukan konfrontasi.
>
Kerjasama — bukan eksploitasi.
>
Keadilan — bukan standar ganda.
Pertahanan dan Keamanan Negara harus
berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan
Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan
kemanusiaan dan hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakkan pada fungsi
yang sebenarnya sebagai soatu Negara hukum dan bukannya suatu Negara yang
berdasarkan kekuasaan.
Pertahanan dan Keamanan, Pancasila
dapat dijadikan sebagai margin of appreciation akan mengandung fungsi-fungsi sebagai:
” the line at which supervision should give way to State’s discretion in
enacting or enforcing its law, striking(menemukan) a balance between a right
quaranteed and a permitted derogation (limitation), Move principle of
justification than interpretation, Preventing unneccesarry restriction, To
avoid damaging dispute, A Uniform Standard of Protection, Gives flexibility
needed to avoid damaging confrontantions.”
Peranan Pancasila sebagai margin of
appreciation di bidang hukum akan mewarnai segala sub sistem di bidang hukum,
baik substansi hukum yang bernuansa “law making process”, struktur hukum yang
banyak bersentuhan dengan “law enforcement” maupun budaya hukum yang berkaitan
dengan “law awareness”. Peranan Pancasila sebagai margin of appreciation yang
mengendalikan kontekstualisasi dan implementasinya telah terjadi pada:
1.
Pada saat dimantabkan dalam Pembukaan UUD 1945 pada saat 4 kali proses
amandemen.
2.
Pada saat merumuskan HAM dalam hukum positif Indonesia.
3.
Pada saat proses internal di mana The Founding Fathers menentukan urutan
Pancasila.
Mengingat TNI sebagai bagian
integral bangsa Indonesia senantiasa memegang teguh jati diri sebagai tentara
rakyat, tentara pejuang, dan tentara nasional berperan serta mewujudkan keadaan
aman dan rasa aman masyarakat, sesuai perannya sebagai alat petahanan NKRI. TNI
sebagai bagian dari rakyat berjuang bersama rakyat, senantiasa menggugah
kepedulian TNI untuk mendorong terwujudnya kehidupan demokrasi, juga
terwujudnya hubungan sipil militer yang sehat dan persatuan kesatuan bangsa
melalui pemikiran, pandangan, dan langkah-langkah reformasi internal ini.
Beberapa arah kebijakan negara
yang tertuang dalam GBHN, dan yang harus segera direlisasikan, khususnya dalam
bidang hukum antara lain:
1.
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbarui Undang-undang warisan kolonial dan hukum nasional yang
diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender dan ketidak sesuaiaannya dengan
tuntutan reformasi melalui program legislasi.
2.
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan para penegak hukum, termasuk Kepolisian RI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
3.
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
4.
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
Satu hal yang perlu kita garis
bawahi, bahwa Indonesia adalah negara hukum, artinya semua lembaga, institusi
maupun person yang ada di dalamnya harus tunduk dan patuh pada hukum. Maka
ketika hukum di Indonesia betul-betul ditegakkan dengan tegas, dan dikelola
dengan jujur, adil dan bijaksana, insya Allah negeri ini akan makmur dan
tentram
Namun saat ini betapa rapuhnya
sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu
merupakan salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem
hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum
yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan
rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan
masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum,
kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar
masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat
sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada
kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya
pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society.
Patut kita jadikan referensi
tersendiri kasus-kasus menarik MA, berawal dari isu kolusi dalam kasus Ghandi
Memorial School (GMS), yang menjadi sangat menarik karena kasus ini justru
berasal dari Hakim Agung Adi Andojo Soetjipto. Dan kasus korupsi dana non
bagiter bulog senilai 40 miliar, yang menjadi tersangka utama ketua DPR RI,
yang sekaligus Ketua Umum Partai yang berlambang pohon beringin, Akbar Tanjung.
Yang kesemuanya itu merupakan representasi dari berbagai putusan pengadilan
atas kasus-kasus korupsi lainnya yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat dan
sense of crisis. Sejak komitmen reformasi dicanangkan tahun 1998, mandat
reformasi hukum paling utama adalah “ Membersihkan sapu kotor” agar mampu
Membersihkan “lantai kotor”. Sapu kotor menggambarkan institusi penegak hukum
kita kepolisian, kejaksaan, dan peradilan yang belum steril dari praktek
korupsi sehingga menyulitkan untuk melaksanakan mandat penegakan hukum secara
tidak diskriminatif.
BAB
III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar
filsafat Negara, pandangan hidup bangsa serta ideologi bangsa dan Negara
bukanlah hanya merupakan rangkaian kata-kata, namun harus diwujudkan dan
diaktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Aktualisasi Pancasila dan UUD 1945 dapat dibedakan menjadi dua. Pertama
yaitu objektif adalah aktualisasi dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan
yang meliputi kelembagaan, selain itu juga meliputi politik, ekonomi, hukum,
dan sosial budaya. Kedua subjektif yaitu aktualisasi pada setiap individu
terutama dalam aspek moral tidak terkecuali warga Negara biasa, aparat
penyelanggara Negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik
perlu mawas diri agar memiliki moral sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan
UUD 1945.
2.
Saran
Pancasila dan UUD 1945 perlu
memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada
kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain. Indonesia sebagai
negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi yang strategis harus mampu
memanfaatkan segala potensinya. Di era global, Indonesia harus mampu menjadi
pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam
perekonomian global. Sikap materialistis dan sekularisme, yaitu sikap yang
lebih mementingkan nilai materi daripada yang lainnya sehingga dapat merusak
sendi-sendi kehidupan yang menjunjung keadilan dan moralitas. Selain itu,
sekularisme perlu juga diwaspadai karena Indonesia sebagai negara yang
menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan. Serat pengembangan prinsip-prinsip
yang berbasis pada filosofi kemanusiaan dalam nilai-nilai Pancasila
DAFTAR
PUSTAKA :
Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Universitas Gunadarma : Jakarta.Kamaluddin Rusman, MODUL MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Prof. Dr. Kaelan, M.S., 2004, PENDIDIKAN PANCASILA. Paradigma : Yogyakarta.
http://alifahnina.blogspot.com/2010/11/aktualisasi-pengamalan-pancasila-dan.html
http://debyadjjah.wordpress.com/2010/04/08/39/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar