Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan
akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem
sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan
teknologi tinggi.
Dengan ini timbullah citra bahwa
gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta
menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.Dengan diundangkannya
undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu
National Environmental Policy
Act (NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan
aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai
dampak penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis
Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia
tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086.
Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang
bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993
pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP
No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan
AMDAL.
Dengan diterbitkannya Undang-undang
No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu,
pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan
hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan
dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak
yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan,
perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak
dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan
dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan.
Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai
dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak
besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1.jumlah
manusia yang terkena dampak
2.luas wilayah
persebaran dampak
3.intensitas dan
lamanya dampak berlangsung
4.banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.sifat kumulatif
dampak
6.berbalik (reversible atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
Daftar Pustaka :
http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar