Sabtu, 08 November 2014

AMDAL {Analisis Mengenai Dampak Lingkungan}



Pengertian AMDAL 



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang  pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.



Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat  pembangunan.Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu


 National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak  penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan  Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.



AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993  pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.



Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh  beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat  beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan  pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan  pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan  bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau  kegiatan.



Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:

1.jumlah manusia yang terkena dampak 

2.luas wilayah persebaran dampak 

3.intensitas dan lamanya dampak berlangsung

4.banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak 

5.sifat kumulatif dampak 

6.berbalik (reversible atau  tidak berbaliknya (irreversible) dampak 

Daftar Pustaka :

http://www.academia.edu/6049087/MAKALAH_AMDAL_Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar