Kamis, 20 November 2014

Apakah Pancasila itu Agama ?



I. Pokok Permasalahan

Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, termasuk hidup berorganisasi. Pancasila juga merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Apakah itu berarti tidak meng-agamakan pancasila? Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan anda.

II. Pendahuluan

Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut :

-Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.

Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.

III. Batasan Nilai

1. Nilai Agama atau Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

2. Nilai Pancasila

Pancasila digunakan sebagai pandangan hidup dalam bernegara. Pandangan hidup merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dijunjung tinggi dan dianggap paling baik dan bijaksana untuk dijadikan patokan dan pedoman dalam bertingkah laku. Itu berarti, segala pelaksanaan aspek berkehidupan dalam suatu negara harus didasarkan atau dilandasi oleh pancasila. Pancasila juga merupakan dasar negara Republik Indonesia.

Pancasila berisi :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.

Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR

No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat.

IV. Perbedaan Agama dengan Pancasila

1. Agama

- Agama sebuah ketetapan/wahyu yang datangnya dari Allah SWT. yang berisi tentang hukum-hukum yang disertai sanksi

- Hukuman/Ancaman berupa siksaan/Neraka bagi yang melanggar .

- Imbalan kebaikan/Surga bagi siapa saja yang taqwa.

- Sifat dari hukum/ketetapan Allah SWT. yang terdapat di Kitab Suci adalah Absolut/Pasti.

- Agama/kitab suci adalah sumber hukum bagi tiap-tiap pemeluk agama masing-masing.

- Agama/kitab suci datangnya dari Tuhan YME. Diturunkan kepada para Nabi/Rosul sebagai utusan penyampai kepada seluruh umat manusia di seluruh dunia tidak dibatasi bangsa, negara atau suku.

- Kedudukan-Nya Agama/Kitab Suci lebih tinggi bila dibandingkan Pancasila.

- Hukum di dalam Kitab Suci Agama bersifat mengikat kuat bagi siapa saja yang memeluknya/yakin tidak berlaku untuk pemeluk agama lainnya (bagi yang tidak meyakini-Nya.

- Hukum di dalam Kitab Suci Agama bersifat wajib dilaksanakan perintah-Nya dan wajib ditinggalkan larangan-Nya (Iman dan Taqwa) bagi pemeluk-Nya.

- Dalam Kitab Suci Agama berisi tentang perintah, petunjuk, dan larangan (amar ma’ruf nahi munkar) bagi pemeluk-Nya artinya agana mengajarkan dan memberi petunjuk agar manusia berjalan ke jalan yang sesuai dengan kehendak Tuhan dan melarang umat manusia berbuat yang melanggar moral/tidak baik.

- Turun dan adanya Agama/Kitab Suci tidak atas demokrasi, pemufakatan atau musyawarah tetapi sebagai Firman/perintah/petunjuk dan larangan yang datangnya dari Allah SWT.

- Agama bukan sebuah nama orrganisasi atau kelompok dan juga bukan nama sebuah organisasi.

Dapat dibaratkan kalau dalam kendaraan mobil Agama itu seperti perlengkapan yang standar yang harus dipenuhi oleh setiap pengendara mobil sesuai dengan kendaraan yang di kendarai. Apabila mobil SIMnya harus “A” dan STNKnya harus sesuai dengan plat nomornya masing-masing setiap umat beragama harus menjalankan syari’at sesuai dengan ketentuan agamanya masing-masing.

2. Pancasila (Dasar Negara Indonesia/Aturan Bernegara)

- Pancasila adalah sumber acuan yang wajib dipatuhi dalam membuat aturan bagi pelaksanaan kehidupan bernegara di Indonesia (tidak berlaku untuk negara lain di luar Indonesia).

- Pancasila tidak dapat menggantikan agama, apalagi menghilangkan agama.

- Pancasila memberi dan mendukung tegaknya / pelaksanaan agama di dalam Negara Indonesia untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan benar.

- Pancasila adalah sebuah pedoman bernegara yang dibuat oleh manusia sebagai hasil Musyawarah\Mufakat para pendiri Negara Indonesia yang di dalamnya tidak berisi hukuman).

- Di dalam Pancasila tidak tedapat butir tentang demokrasi yang ada butir Kemanusiaan yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan dalam permusyawatan / pewakilan.

- Sifat butir-butir Pancasila bersifat Relatif.

- Pancasila adalah Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang bunyinya sebagai berikut : “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

- Dasar Negara Pancasila adalah sebuah dasar negara Indonesia yang digali dari nilai-nilai luhur yang terdapat di dalam Kitab Suci agama yang diturunkan oleh Allah SWT. dan Peradaban yang berisi tentang butir-butir kebaikan yang tidak disertai sanksi (hukuman/ancaman berupa siksaan / neraka) dan imbalan kebaikan (surga) bagi warga negaranya karena memang Pancasila bukan hukum, tetapi merupakan sebuah norma nilai luhur.

- Sifatnya Pancasila hanya berlaku lokal dalam sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia saja karena memang Pancasila dibuat untuk dan sebagai Dasar Neg Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di dalamnya terdapat Sila ke 3 dan Sila ke 5.

- Pancasila selain digali dari Kitab Suci agama juga digali dari Kitab yang bukan agama yaitu Kitab Sotasoma negara kertagama (yang ditulis oleh Empu Tantular) dan nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Nusantara.

- Pancasila mengatur/memberikan ruang untuk dan agar dari berbagai amanat yang berbeda itu dapat hidup berdampingan dengan aman dan tentram artinya agar umat beragama dapat menjalankan kewajiban/beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing.

- Motto Bhineka Tunggal Ika berasal dari bahasa Sansekerta ditulis dengan menggunakan huruf Amerika.

- Pancasila bukan sebuah nama organisasi atau kelompok dan juga bukan nama sebuah organisasi.

Dapat diibaratkan kalau dalam kendaraan mobil Pancasila itu seperti peratuan yang mengatur pengendara mobil yang sedang berjalan/setiap pengendara mobil /bus harus berjalan sesuai dengan jalurnya masing-masing agar teratur dan tidak tabrakan.
V. Kesimpulan

Agama dan Pancasila walaupun nilai yang ada di dalamnya menunjukkan kesesuaian, akan tetapi terdapat perbedaan antara keduanya yaitu agama merupakan kesatuan hubungan antar manusia dengan Tuhan yang mengakibatkan konsekuensi dimana hal ini lebih ke urusan manusia sebagai hamba dan Allah sebagai Tuhan, yang mengadakan atau menciptakan, mengatur dan memberi konsekuensi. Pancasila merupakan hubungan warga negara tesebut dengan warga negara lainnya atau dengan negara lainnya.

VI. Daftar Pustaka

Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2005. Pancasila Menggali Kecerdasan Pikir dan Jiwa Bangsa
Indonesia sebagai Harta Terpendam. Surakarta : UNS Press

http://www.scribd.com/doc/73437761/Perbedaan-Pancasila-Dan-Agama-2

http://putrinurainiw.blogspot.com/2011/10/agama-merupakan-pandangan-dan-pedoman.html

http://tri-falaqunggallistik.com/index.php?option=com_content&view=article&id= 182&Itemid=130

http://dedi-neo.blogspot.com/2012/03/apakah-pancasila-adalah-agama.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar